Halaman

Ratusan pelaksana PNPM Mandiri jadi caleg dan tim sukses



Merdeka.com - Setelah sepekan melakukan penelusuran, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah menemukan ratusan pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang saat ini masuk menjadi calon legislatif (caleg) dan masuk dalam daftar calon tetap (DPT). Ratusan pelaku ini tersebar di 24 kabupaten kota di Jawa Tengah.

Kabupaten tersebut yakni Wonosobo (10 orang), Demak (2 orang), Kabupaten Semarang (13 orang), Purbalingga (6 orang), Banyumas (4 orang), Cilacap (10 orang), Grobogan (14 orang), Karanganyar (10 orang), Kebumen (14 orang), Kendal (3 orang), Kudus (1 orang), Rembang (6 orang), Sragen (2 orang), Kabupaten Tegal (8 orang), Blora (14 orang), Brebes (15 orang), Purworejo (5 orang), Jepara (3 orang), Temanggung (1 orang), Batang (5 orang), Kabupaten Magelang (18 orang), Boyolali (6 orang), Sukoharjo (6 orang) dan Klaten (12 orang).

"Kami telah mendapatkan data, bahwa ada 187 orang pelaku masyarakat PNPM Mandiri yang tersebar di 24 kabupaten kota di Jawa Tengah yang saat ini sudah masuk dalam daftar calon tetap di Pemilu 2014," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo dalam siaran pers tertulisnya kepada merdeka.com Rabu(26/11).

Teguh menjelaskan, bahwa para pelaksana PNPM Mandiri tersebut masuk jadi Caleg PDIP, PPP, PKB, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Patai Hanura.

"Yang harus diawasi adalah seluruh pelaksana PNPM Mandiri yaitu aparat pemerintah daerah, fasilitator, konsultan, dan pengurus unit-unit kerja kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat di bawah program PNPM misalnya UPK, BP-UPK, BKM, TKP dan lain-lainnya. Mereka semua dilarang menggunakan kegiatan, aset, fasilitas dan atribut PNPM Mandiri dalam kegiatan kampanye, pemberian dukungan atau pencalonan dalam Pemilu Legislatif, Presiden atau Pilkada baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.
Panwaslu Jateng juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor: B.2013/KMK/D.VII/X/2013 tertanggal 22 Oktober 2013, dan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 807/ Bawaslu/XI/ 2013 tertanggal 19 November 2013.

"Larangan ini juga berlaku bagi Pelaksana PNPM Mandiri yang bertindak sebagai Tim Sukses dan atau pendukung Caleg, Capres dan Cakada," ungkapnya.

Teguh menambahkan bagi para pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah ditetapkan dalam daftar calon tetap ( DCT ) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD atau Pemilukada diharuskan untuk mengundurkan diri dari kedudukan dan posisinya sebagai pelaksana PNPM Mandiri.

"Kami tegaskan, bahwa kepada seluruh jajaran pengawas di Jawa Tengah dari provinsi sampai tingkat desa akan melakukan koordinasi secara intensif dengan KPU kabupaten/kota dan instansi terkait di pemerintahan daerah dalam rangka pengawasan Pemilu, dan jika diperlukan, pengawas Pemilu dapat mengundang klarifikasi ke kantor pengawas, selanjutnya dilakukan pengkajian, dan hasilnya sebagai bahan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait," pungkasnya.
[hhw]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Ratusan pelaksana PNPM Mandiri jadi caleg dan tim sukses"

Posting Komentar